Mengenai Kami
Berpengalaman lebih dari 20 Tahun
Kantor Hukum Sepuluh & Co. merupakan Kantor Hukum yang menjunjung tinggi kualitas layanan hukum guna membela kepentingan Klien atas persoalan hukum yang dihadapi dengan berpegang teguh pada nilai- nilai filsafati kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Dengan nilai-nilai filsafati itulah Kami berupaya memberikan layanan jasa hukum terbaik yang untuk kepentingan Klien.
Layanan dimaksud mencakup layanan hukum Preventif (Pencegahan), maupun layanan hukum Represif (Pengendalian) yang dihadapi Klien dengan berbagai macam pilihan jalan keluar yang di tawarkan sesuai dengan hukum positif, teori, dan prinsip hukum yang berlaku baik pada tingkatan lokal. nasional maupun Internasional.
Komitmen kami adalah memberikan jasa layanan di bidang hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan mengutamakan kepentingan Klien dengan tetap pada koridor instrumen hukum sebagai acuannya. Pengembangan kantor hukum yang mengedepankan prinsip profesionalis menjadi jawaban tersendiri atas tantangan dan kebutuhan penyelesaian hukum di dunia moderen saat ini. Model kantor hukum yang secara profesional mengutamakan transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan. sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berpijak pada tanggung jawab serta kode etik profesi.
TEAM Sepuluh & Co.
Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum
Dewan Penasihat
Guru Besar : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Prof. Dr. Budi Frensidy, S.E., Ak, CA, CFP, CSA, CRP, CWM, CIB, ACPA, CPA, M.Com
Dewan Penasihat
Guru Besar : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia
Dr. Dr. Yonatan, S.H., S.Kom., S.E., MAF. M.Kn.
Dewan Penasihat
Akademisi Universitas Pancasila & Ahli Hukum
Visi dan Misi
Visi
Menjadi Kantor Hukum yang dapat dipercaya, bertanggung jawab, berkomitmen dan menjunjung tinggi loyalitas.
Misi
- Memberikan solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Klien;
- Menjunjung tinggi Kredibilitas dalam penegakan hukum serta memiliki semangat dan komitmen yang tinggi dalam mencari solusi terbaik bagi kepentingan Klien;
- Memformulasikan kreativitas penalaran hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum;
- Menjaga Integritas, moral dan etika yang baik dalam penegakan hukum;
- Menjadi komunikator dan mempresentasikan pendapat hukum (legal opinion) dengan baik;
- Mampu bekerja sama dalam tim dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan;
- Dapat mengembangkan ilmu hukum atau praktik profesionalnya dalam bidang hukum melalui pembelaan hukum, yang mengutamakan hasil terbaik bagi Klien;
- Mampu memecahkan permasalahan hukum melalui pendekatan interdisiplin. muItidisiplin, atau transdisiplin.